Selasa, 02 Oktober 2012

KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA


Setiap bangsa dalam mempertahankan eksistensi dan mewujudkan cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategi. Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan dalam konsep Wawasan Nusantara, sedangkan geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan dalam konsep Ketahanan Nasional.
            Sesuai dengan bagan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional.
            Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan Nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.

PENGERTIAN
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi ATHG baik langsung, tidak langsung dari dalam maupun dari luar yang membahayakan, Integrasi, idenditas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan Negara.
            Secara skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan sebagai berikut.

Skema Konsepsi Ketahanan Nasional

            Dari sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional Indonesia berawal dari konsep ketahanan nasional yang dikebangkan oleh kalangan militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukan ke dalam GBHN.

UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1.      Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu Negara.
1.      Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur ketahanan nasional negara terbagi menjadi beberapa faktor, yaitu
a.       Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam;
b.      Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, modal nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2.      Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.       Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industry, dan militer.
b.       Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitaS kepemimpinan.
3.      Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumberdaya, penduduk, teknologi, idiologi, moral, dan kepemimpinan.
4.      Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu
a.       Alamiah terdiri atas geografi, sumberdaya, dan penduduk;
b.      Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional;
c.       Lain-lain: ide, inteligensi, dan diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5.      Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
6.      Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional, dan kemauan nasional.
7.      Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.       Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.      Pancagatra adalah aspek social (intangible) yang terdiri atas idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Bila dibandingkan perumusan unsur-unsur kekuatan nasional/ketahanan nasional di atas, pada hakikatnya dapat dilihat adanya persamaan. Unsur-unsur demikian dianggap mempengaruhi Negara dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Pertanyaan dasarnya adalah dalam kondisi apa atau bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dikatakan mendukung kekuatan nasional suatu negara. Bila mana suatu unsur justru dapat melemahkan kekuatan nasional suatu negara?
            Pertanyaan demikian dapat diperinci dan diperjelas. Misalnya, penduduk yang bagaimanakah yang mampu mendukung kekuatan nasional suatu negara, wilayah atau geografi yang seperti apa dapat mengembangkan kekuatan sebuah bangsa, dan seterusnya. Jawaban eksploratif atas pertanyaan tersebut sampai pada kesimpulan bahwa pada hakikatnya ketahanan nasional adalah sebuah kondisi atau keadaan.
            Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat diketahui melalui pengamatan atas sejumlah gatra dalam suatu kurun waktu tertentu. Hasil pengamatan yang mendalam itu akan menggambarkan tingkat ketahanan nasional. Apakah ketahanan nasional Indonesia kuat/meningkat atau lemah/menurun. Lemah atau turunnya tingkat ketahanan nasional akan menurun kemampuan bangsa dalam menghadapi ancaman yang terjadi. Apakah pengamatan tersebut kita lakukan pada sejumlah gatra yang ada pada tingkat wilayah atau regional maka akan menghasilkan kondisi ketahanan regional.

2.      Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.      Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara menentukan kekuatan atau ketahanan nasional negara yang bersangkutan, faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut.
1)      Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2)      Aspek kualitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran; perataan dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor moral nasional dan karakter nasional. Moral nasional menunjukan pada dukungan rakyat secara penuh terhadap negaranya kita menghadapi ancaman. Karakter nasional menunjukan pada ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa sehingga bias dibedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nasional mempengaruhi ketahanan suatu bangsa.

b.      Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi:
1)        Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulawan atau negara kontinental;
2)        Luas wilayah negara; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil);
3)        Posisi geografis, astronomi dan geologis negara;
4)        Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.
Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan teknologi, kemajuan informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi maka wilayah itu kemudian menjadi unsur kekuatan nasional negara. Misalnya, wilayah kering dibuat saluran atau sungai buatan.
c.       Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi:
1)      Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati dan tambang;
2)      Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam;
3)      Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
4)      Kontrol sumber daya alam.
Dewasa ini, kemampuan melakukan kontrol atas sumber daya alam menjadi semakin penting bagi ketahanan nasional dan kemajuan suatu negara. Banyak negara yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak di negara-negara Afrika, tetapi negara tersebut tetaplah miskin. Negara-negara berkembang belum mampu melakukan kontrol atas sumber daya alam yang berasal dari miliknya. Justru negara-negara yang tidak memiliki sumber daya alam seperti Singapura dan Jepang bias maju oleh karena mampu melakukan kendali atas jalur perdagangan sumber daya alam dunia.
d.      Unsur atau gatra di Bidang Idiologi
Idiologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu. (Ramlan Surbakti, 1999) Idiologi itu berisikan serangkaian nilai (norma) atau sistem dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Nilai yang terkandung didalam idiologi tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai nilai yang baik, adil dan benar sehingga berkeinginan untuk melaksanakan segala tindakan berdsarkan nilai tersebut.
Idiologi mengandung ketahanan suatu bangsa oleh karena idiologi bagi suatu bangsa memiliki dua fungsi pokok, yaitu
1.      Sebagai tujuan atau cinta-cinta dari kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya nilai-nilai yang terkandung dalam idiologi itu menjadi cita-cita yang hendak dituju secara bersama;
2.      Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang banyak dan beragam itu bersedia menjadikan idiologi sebagai milik bersama dan menjadikannya bersatu.
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa idiologi dapat digunakan sebagai unsur untuk membangun kekuatan nasional negara. Bagi bangsa Indonesia, Pancasia telah ditetapkan sebagai idiologi nasional melalui kesepakatan. Pancasila adalah kesempatan bangsa, rujuk bersama, common denominator yang mampu memperkuat persatuan bangsa. Kesepakatan atas Pancasila menjadikan segenap elemen bangsa bersedia bersatu di bawah negara Indonesia.
e.       Unsur atau Gatra di Bidang Politik
Politik penyelenggaraan bernegara amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara. Penyelenggara bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti
1)      Sistem politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi;
2)      Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer;
3)      Bentuk pemerintah yang dipilih apakah republik atau kerajaan;
4)      Suatu negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan suatu bangsa atas politik penyelenggaraan bernegara tertentu saja tergantung pada nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang bersangkutan. Dalam realitasnya, sebuah bangsa bias mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan bernegara. Misalnya negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik. Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke parlementer dan pernah berubah dalam bentuk negara srikat.
Bangsa Indonesia sekarang ini telah berketetapan untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersusunan kesatuan, berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem politik yang dijalankan adalah sistem politik demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
f.       Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pusat di bidang ekonomi tertentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kesatuan dunia. Contoh, Jepang dan Cina.
Setiap negara memiliki sistem ekonomi dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. Sistem ekonomi secara garis besar dikelompokan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. Suatu negara dapat pula mengembangkan sistem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan idiologi bangsa yang bersangkutan. Contoh, bangsa Indonesia menyatakan sistem ekonomi Pancasila yang bercorak kekeluargaan.
g.      Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan berbeda dengan yang  dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial budaya nasyarakatnya. Contohnya, bangsa Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa Israel atau bangsa Jepang yang relatif homogen.
Pengembangan integrasi nasional menjadi hal yang amat penting sehingga dapat memperkuat kekuatan nasionalnya. Integrasi bangsa dapat dilakukan dengan 2 (dua) strategi kebijakan, yaitu “assimilationist policy” dan “bhinneka tunggal ika policy” (Winarno, 2002). Strategi pertama dengan cara penghapusan sifat-sifat cultural utama dari komunitas kecil yang berbeda menjadi sebuah kebudayaan nasional. Strategi kedua dengan cara penciptaan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan lokal, Tidak dapat ditentukan strategi mana yang paling benar. Negara dapat pula melakukan kombinasi dari keduanya. Kesalahan dalam strategi dapat mengantarkan bangsa yang bersangkutan ke perpecahan bahkan perang saudara. Misal, perpecahan etnis di Yugoslavia, pertentangan antara suku Huttu dan Tutsi di Rwanda, perang saudara antara bangsa Sinhala dan Tamil di Sri Lanka.
h.      Unsur atau Gatra di bidang Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Negara dapat melibatkan rahyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara yang berbeda-beda sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa, kepentingan nasional dan konteks zamannya.
Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan tentara sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional Indonesai dikelola berdasarkan unsur Astagrata yang meliputi unsur-unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) idiologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya, dan (8) pertahanan keamana. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan disebut Trigatra. Unsur keamanan disebut Pancagatra.
            Kebutuhan Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan antara gatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagrata). Kualitas Pancasila dalam kehidupan nasional Indonesai tersebut terintegrasi dan dalam integrasinya dengan Trigrata. Keadaaan kedelapan unsur tersebut mencerminkan kondisi Ketahanan Nasional Indonesia, apabila ketahanan nasional kita kuat atau lemah. Kelemahan disalahsatu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan memengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan Nasional Indonesia bahkan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu hasil keterkaitan yang integrative dari kondisi dinamik kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupan.

PEMBELAAN NEGARA
            Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
            Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdsarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
            Dimasa demokrasi dan kebutahuan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah bela negara masih relevan dan dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang harus dilakukan warga negara dewasa ini?

ASAS MAWAS KE DALAM DAN MAWAS KE LUAR
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkunagan sekelilingnya. Dalam proses interaksi  tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam maupun ke luar.
a.       Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang propesiaonal untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b.      Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.



ASAS KEKELUARGAAN
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

SIFAT KETAHANAN INDONESIA
Ketahanan Nasional mempunyai sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landsan dan asas-asasnya, yaitu:
1.      Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada idenditas, integrasi dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent)
2.      Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, sertas lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.      Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkat kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4.      Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif. Kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

HAK ASASI MANUSIA
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Musthafa Keal (2002) menyatakan hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan. Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bunyi yang ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengetahuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut.
1)      Landsan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bangsa dan sebagainya.
2)      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral.
Istilah natural right berasal dari konsep John Locke mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu merupakan hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
2.      Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugarah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
a.       Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi
a.       Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
b.      Hak memiliki sesuatu,
c.       Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
d.      Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
e.       Hak untuk hidup,
f.       Hak untuk kemerdekaan hidup,
g.      Hak memperoleh nama baik,
h.      Hak untuk memperoleh pekerjaan dan
i.        Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
b.      Hak asasi manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi:
a.       Hak untuk hidup,
b.      Hak berkeluarga,
c.       Hak mengembangkan diri,
d.      Hak keadilan,
e.       Hak kemerdekaan,
f.       Hak berkomunikasi,
g.      Hak keamanan,
h.      Hak kesejahtraan dan
i.        Hak perlindungan

Hak asasi manusia meliputi beberapa bidang, sebagai berikut.
a.       Hak asasi pribadi (personal Rights), missal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.      Hak asasi politik (political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights) missal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup layak.
d.      Hak asasi social dan kebudayaan (Social and Cultural Rights), misalnya, mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of Legal Equality).
f.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dan tata cara peradilan dan perlindungan (Proceural Rights).

Pada abad ke XX memualai dicetuskan beberapa hak asasi dengan dirumuskan oleh Fran Klin D. Roosevelt yang dikenal The Four Freedom yaitu sebagai berikut:
1.      The Freedom of Speech
2.      The Freedoom of Religion
3.      The Freedom of Feor
4.      The Freedom of Waut

SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia
Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kelazaliman (tirani)
Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangannya dapat kita lihat berikut ini
1)      Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (Tahun 6000 sebelum masehi)
2)      Hukum Hammurabi di Babylonia yang member jaminan keadilan bagi warga negara (Tahun 2000 sebelum Masehi)
3)      Socrates (469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi masusia. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdsarkan keadilan, cita-cita dan kebijaksanaan.
4)      Perjuangan Nabi Muhammmad saw. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (Tahun 600 Masehi).

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Pengakuan Bangsa Indonesai Akan Hak Asasi Manusia
            Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklaraasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut.
a.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh kerena itu, bias dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak bias lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama berbunyi “…Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
b.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat berbunyi, “kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamayan abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerahyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta denagan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Sila kedua pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.


c.       Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
            Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Namun rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam  garis besarnya saja.
            Sampai pada berakhirnya era Orde Baru Tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandasakan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama Tahun 1999.
d.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia tentang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
            Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah
a.       Hak untuk hidup,
b.      Hak berkeluarha dan melanjutkan keturunan,
c.       Hak keadilan,
d.      Hak kemerdekaan,
e.       Hak atas kebebasan informasi,
f.       Hak Keamanan,
g.      Hak Kesejahtraan,
h.      Kewajiban,
i.        Perlindungan dan pemajuan.

HAK ASASI MANUSIA (UUD 1945) sebagai berikit:
1.      Berkewajuban menghargai hak orang lain dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang (Pasal 28)
2.      Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah (Pasal 28 I)
3.      Untuk kehidupan serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28 A)
4.      Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B)
5.      Mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya memajuakan diri secara kolektif (Pasal 28 C)
6.      Pengakuan yang sama didepan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D)
7.      Kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat (Pasal 28 E)
8.      Berkomunikasi memperoleh mencari, memilih, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (Pasal 28 F)
9.      Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman serta rasa bebas dari penyiksaan.
Hidup sejahtra lahir batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna menycapai persamaan dan keadilan.

Pendidikan Kewarganegaraan Semester Ganjil


A. FILSAFAT PANCASILA

Secara etimologis kata filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia.
Philo = Cinta             Sophia = Kebijakan (Wisom)
Pancasila secar etimologis berasal dari kata Panca = Ilmu Sila = dasar kesusilaan jadi Falsafat Pancasila berarti mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman hidup tingkah laju, dan perbuatan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun berada.
Rumusan Pancasila yang secara resmi adalah Pancasila yang tata urutan atau rumusan sila-silanya terdapat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea IV sebagai berikut :
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.  Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.  Persatuan Indonesia
4.  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.  Keadilan Sosial bagi seluruh rahyat Indonesia

1. Pancasila Sebagai Dasar Negara :
Berarti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar sebagai pengatur penyelenggaraan kehidupan berbangsa seperti diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dimana praktis operasionalnya diatur dalam Tap. MPR No. III/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan per Undang-undangan ...............................................