Setiap bangsa dalam mempertahankan eksistensi
dan mewujudkan cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan
geostrategi. Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan dalam konsep Wawasan Nusantara,
sedangkan geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan dalam konsep Ketahanan
Nasional.
Sesuai
dengan bagan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan
Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik
Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya
bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia diwujudkan
melalui konsep Ketahanan Nasional.
Geostrategi adalah suatu cara atau
pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa
Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan Nasional merupakan
pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai
suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan
nasional itu sendiri.
PENGERTIAN
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis
suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi ATHG baik
langsung, tidak langsung dari dalam maupun dari luar yang membahayakan,
Integrasi, idenditas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mengejar tujuan Negara.
Secara
skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan sebagai
berikut.
Skema
Konsepsi Ketahanan Nasional
Dari
sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional Indonesia
berawal dari konsep ketahanan nasional yang dikebangkan oleh kalangan militer.
Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin dasar
nasional setelah dimasukan ke dalam GBHN.
UNSUR-UNSUR
KETAHANAN NASIONAL
1. Gatra
dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi
kekuatan/ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa aspek. Para ahli
memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu Negara.
1.
Unsur
kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur ketahanan nasional negara terbagi menjadi
beberapa faktor, yaitu
a.
Faktor
tetap (stable factors) terdiri atas
geografi dan sumber daya alam;
b.
Faktor
berubah (dynamic factors) terdiri
atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, modal nasional,
moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2.
Unsur
kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi
dua faktor, yaitu
a.
Tangible factors terdiri atas
penduduk, kemampuan industry, dan militer.
b.
Intangible
factors terdiri atas karakter
nasional, moral nasional, dan kualitaS kepemimpinan.
3.
Unsur
kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas
tanah, sumberdaya, penduduk, teknologi, idiologi, moral, dan kepemimpinan.
4.
Unsur
kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas
tiga, yaitu
a.
Alamiah
terdiri atas geografi, sumberdaya, dan penduduk;
b.
Sosial
terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional;
c.
Lain-lain:
ide, inteligensi, dan diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5.
Unsur
kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas
letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan
sifat pemerintahan.
6.
Unsur
kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas
sinergi antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer,
strategi nasional, dan kemauan nasional.
7.
Unsur
kekuatan nasional model Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia
diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang
gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas.
Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang terdiri
atas Trigatra dan Pancagatra.
a.
Trigatra
adalah aspek alamiah (tangible) yang
terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.
Pancagatra
adalah aspek social (intangible) yang
terdiri atas idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Bila dibandingkan perumusan unsur-unsur
kekuatan nasional/ketahanan nasional di atas, pada hakikatnya dapat dilihat
adanya persamaan. Unsur-unsur demikian dianggap mempengaruhi Negara dalam
mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang bersangkutan. Pertanyaan dasarnya adalah dalam kondisi apa atau
bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dikatakan mendukung kekuatan nasional
suatu negara. Bila mana suatu unsur justru dapat melemahkan kekuatan nasional
suatu negara?
Pertanyaan demikian dapat diperinci
dan diperjelas. Misalnya, penduduk yang bagaimanakah yang mampu mendukung kekuatan
nasional suatu negara, wilayah atau geografi yang seperti apa dapat
mengembangkan kekuatan sebuah bangsa, dan seterusnya. Jawaban eksploratif atas
pertanyaan tersebut sampai pada kesimpulan bahwa pada hakikatnya ketahanan
nasional adalah sebuah kondisi atau keadaan.
Dalam
praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat diketahui melalui pengamatan atas
sejumlah gatra dalam suatu kurun waktu tertentu. Hasil pengamatan yang mendalam
itu akan menggambarkan tingkat ketahanan nasional. Apakah ketahanan nasional
Indonesia kuat/meningkat atau lemah/menurun. Lemah atau turunnya tingkat
ketahanan nasional akan menurun kemampuan bangsa dalam menghadapi ancaman yang
terjadi. Apakah pengamatan tersebut kita lakukan pada sejumlah gatra yang ada
pada tingkat wilayah atau regional maka akan menghasilkan kondisi ketahanan
regional.
2. Penjelasan
Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a. Unsur
atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara menentukan kekuatan atau
ketahanan nasional negara yang bersangkutan, faktor yang berkaitan dengan
penduduk negara meliputi dua hal berikut.
1)
Aspek
kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan
kepribadian.
2)
Aspek
kualitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran; perataan dan
perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk
adalah faktor moral nasional dan karakter nasional. Moral nasional menunjukan
pada dukungan rakyat secara penuh terhadap negaranya kita menghadapi ancaman.
Karakter nasional menunjukan pada ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa
sehingga bias dibedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nasional
mempengaruhi ketahanan suatu bangsa.
b. Unsur
atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula menentukan
kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi:
1)
Bentuk
wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulawan atau negara kontinental;
2)
Luas
wilayah negara; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah
yang sempit (kecil);
3)
Posisi
geografis, astronomi dan geologis negara;
4)
Daya
dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable
dan ada wilayah yang unhabitable.
Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada
masa sekarang ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan teknologi, kemajuan
informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak
mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi maka wilayah itu
kemudian menjadi unsur kekuatan nasional negara. Misalnya, wilayah kering
dibuat saluran atau sungai buatan.
c. Unsur
atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya
alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi:
1)
Potensi
sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani,
nabati dan tambang;
2)
Kemampuan
mengeksplorasi sumber daya alam;
3)
Pemanfaatan
sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
4)
Kontrol
sumber daya alam.
Dewasa ini, kemampuan melakukan kontrol atas
sumber daya alam menjadi semakin penting bagi ketahanan nasional dan kemajuan
suatu negara. Banyak negara yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak di
negara-negara Afrika, tetapi negara tersebut tetaplah miskin. Negara-negara
berkembang belum mampu melakukan kontrol atas sumber daya alam yang berasal
dari miliknya. Justru negara-negara yang tidak memiliki sumber daya alam
seperti Singapura dan Jepang bias maju oleh karena mampu melakukan kendali atas
jalur perdagangan sumber daya alam dunia.
d. Unsur
atau gatra di Bidang Idiologi
Idiologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita
dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk
tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan
itu. (Ramlan Surbakti, 1999) Idiologi itu berisikan serangkaian nilai (norma)
atau sistem dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan
dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup
mereka. Nilai yang terkandung didalam idiologi tersebut diyakini oleh
masyarakat sebagai nilai yang baik, adil dan benar sehingga berkeinginan untuk
melaksanakan segala tindakan berdsarkan nilai tersebut.
Idiologi mengandung ketahanan suatu bangsa oleh
karena idiologi bagi suatu bangsa memiliki dua fungsi pokok, yaitu
1.
Sebagai
tujuan atau cinta-cinta dari kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya
nilai-nilai yang terkandung dalam idiologi itu menjadi cita-cita yang hendak
dituju secara bersama;
2.
Sebagai
sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang
banyak dan beragam itu bersedia menjadikan idiologi sebagai milik bersama dan
menjadikannya bersatu.
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa idiologi
dapat digunakan sebagai unsur untuk membangun kekuatan nasional negara. Bagi
bangsa Indonesia, Pancasia telah ditetapkan sebagai idiologi nasional melalui
kesepakatan. Pancasila adalah kesempatan bangsa, rujuk bersama, common denominator yang mampu memperkuat
persatuan bangsa. Kesepakatan atas Pancasila menjadikan segenap elemen bangsa
bersedia bersatu di bawah negara Indonesia.
e. Unsur
atau Gatra di Bidang Politik
Politik penyelenggaraan bernegara amat
memengaruhi kekuatan nasional suatu negara. Penyelenggara bernegara dapat
ditinjau dari beberapa aspek, seperti
1)
Sistem
politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi;
2)
Sistem
pemerintahan yang dijalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer;
3)
Bentuk
pemerintah yang dipilih apakah republik atau kerajaan;
4)
Suatu
negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan suatu bangsa atas politik
penyelenggaraan bernegara tertentu saja tergantung pada nilai-nilai dan
aspirasi bangsa yang bersangkutan. Dalam realitasnya, sebuah bangsa bias
mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan
bernegara. Misalnya negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik.
Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke parlementer dan
pernah berubah dalam bentuk negara srikat.
Bangsa Indonesia sekarang ini telah
berketetapan untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersusunan kesatuan,
berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem
politik yang dijalankan adalah sistem politik demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD
1945).
f. Unsur
atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara
merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global
sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan
distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pusat di bidang ekonomi tertentu
saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kesatuan dunia. Contoh,
Jepang dan Cina.
Setiap negara memiliki sistem ekonomi dalam
rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. Sistem ekonomi secara garis besar
dikelompokan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi
sosialis. Suatu negara dapat pula mengembangkan sistem ekonomi yang dianggap
sebagai cerminan dari nilai dan idiologi bangsa yang bersangkutan. Contoh,
bangsa Indonesia menyatakan sistem ekonomi Pancasila yang bercorak
kekeluargaan.
g. Unsur
atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan
kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa yang homogen
tentu saja akan berbeda dengan yang
dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial budaya
nasyarakatnya. Contohnya, bangsa Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa
Israel atau bangsa Jepang yang relatif homogen.
Pengembangan integrasi nasional menjadi hal
yang amat penting sehingga dapat memperkuat kekuatan nasionalnya. Integrasi
bangsa dapat dilakukan dengan 2 (dua) strategi kebijakan, yaitu “assimilationist policy” dan “bhinneka tunggal ika policy” (Winarno,
2002). Strategi pertama dengan cara penghapusan sifat-sifat cultural utama dari
komunitas kecil yang berbeda menjadi sebuah kebudayaan nasional. Strategi kedua
dengan cara penciptaan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan lokal,
Tidak dapat ditentukan strategi mana yang paling benar. Negara dapat pula
melakukan kombinasi dari keduanya. Kesalahan dalam strategi dapat mengantarkan
bangsa yang bersangkutan ke perpecahan bahkan perang saudara. Misal, perpecahan
etnis di Yugoslavia, pertentangan antara suku Huttu dan Tutsi di Rwanda, perang
saudara antara bangsa Sinhala dan Tamil di Sri Lanka.
h. Unsur
atau Gatra di bidang Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan
unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena
itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara (militer).
Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan
negara.
Negara dapat melibatkan rahyatnya dalam upaya
pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam
membela negara. Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara yang berbeda-beda
sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh negara. Politik
pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa, kepentingan
nasional dan konteks zamannya.
Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik
pertahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan
Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan tentara
sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional Indonesai dikelola
berdasarkan unsur Astagrata yang meliputi unsur-unsur (1) geografi, (2)
kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) idiologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial
budaya, dan (8) pertahanan keamana. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3)
kependudukan disebut Trigatra. Unsur keamanan disebut Pancagatra.
Kebutuhan
Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan
antara gatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagrata). Kualitas
Pancasila dalam kehidupan nasional Indonesai tersebut terintegrasi dan dalam
integrasinya dengan Trigrata. Keadaaan kedelapan unsur tersebut mencerminkan
kondisi Ketahanan Nasional Indonesia, apabila ketahanan nasional kita kuat atau
lemah. Kelemahan disalahsatu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain
dan memengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan Nasional Indonesia bahkan
merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu hasil
keterkaitan yang integrative dari kondisi dinamik kehidupan bangsa di seluruh
aspek kehidupan.
PEMBELAAN
NEGARA
Terdapat
hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan negara.
Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk
mewujudkan ketahanan nasional.
Bela
negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara
Nasional Indonesia. Padahal berdsarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela
negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan
Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
Dimasa
demokrasi dan kebutahuan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah bela
negara masih relevan dan dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang harus
dilakukan warga negara dewasa ini?
ASAS
MAWAS KE DALAM DAN MAWAS KE LUAR
Sistem kehidupan nasional merupakan
perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping
itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkunagan sekelilingnya.
Dalam proses interaksi tersebut dapat
timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu
diperlukan sikap mawas kedalam maupun ke luar.
a.
Mawas ke
Dalam
Mawas ke dalam bertujuan
menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang propesiaonal untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti
bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b.
Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar
negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia
internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional
untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar.
Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling
menguntungkan.
ASAS
KEKELUARGAAN
Asas kekeluargaan mengandung keadilan,
kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung
jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui
adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam
hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling
menghancurkan.
SIFAT
KETAHANAN INDONESIA
Ketahanan Nasional mempunyai sifat yang
terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landsan dan asas-asasnya,
yaitu:
1.
Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan
kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip
tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada idenditas, integrasi dan kepribadian
bangsa. Kemandirian (independency)
ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
dalam perkembangan global (interdependent)
2.
Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat
meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara,
sertas lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala
sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah
pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa
diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi
kehidupan nasional yang lebih baik.
3.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional
Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkat kemampuan dan
kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan Nasional Indonesia, makin
tinggi pula nilai kewibawaaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh
bangsa dan negara Indonesia.
4.
Konsultasi
dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak
mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan
dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif.
Kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan
kepribadian bangsa.
HAK
ASASI MANUSIA
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Musthafa Keal (2002) menyatakan hak asasi
manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat
pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan
bahahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan
melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan. Rumusan “sejak lahir”
sekarang ini dipertanyakan, sebab bunyi yang ada dalam kandungan sudah memiliki
hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar
yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan
pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki derajat dan
martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap
manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi kesadaran akan
adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengetahuan manusia sendiri bahwa mereka
adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,
sebagai berikut.
1)
Landsan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama
derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,
agama, suku, bangsa dan sebagainya.
2)
Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia
adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu
dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat
yang dikenal dengan right of man
untuk menggantikan natural right.
Karena istilah right of man tidak
mencakup right of women maka oleh Eleanor
Roosevelt diganti dengan istilah human
right yang lebih universal dan netral.
Istilah natural
right berasal dari konsep John Locke mengenai hak-hak alamiah manusia. John
Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar
perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu merupakan hak untuk hidup, hak
kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap
tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
2. Macam
Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugarah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
a.
Hak asasi
manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948,
meliputi
a.
Hak
berpikir dan mengeluarkan pendapat,
b.
Hak
memiliki sesuatu,
c.
Hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
d.
Hak
menganut aliran kepercayaan atau agama,
e.
Hak untuk
hidup,
f.
Hak untuk
kemerdekaan hidup,
g.
Hak
memperoleh nama baik,
h.
Hak untuk
memperoleh pekerjaan dan
i.
Hak untuk
mendapatkan perlindungan hukum.
b.
Hak asasi
manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
meliputi:
a.
Hak untuk
hidup,
b.
Hak
berkeluarga,
c.
Hak
mengembangkan diri,
d.
Hak
keadilan,
e.
Hak
kemerdekaan,
f.
Hak
berkomunikasi,
g.
Hak
keamanan,
h.
Hak kesejahtraan
dan
i.
Hak
perlindungan
Hak asasi manusia meliputi beberapa bidang,
sebagai berikut.
a.
Hak asasi
pribadi (personal Rights), missal,
hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.
Hak asasi
politik (political Rights), yaitu hak
untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak
berserikat, hak berkumpul.
c.
Hak asasi
ekonomi (Property Rights) missal, hak
memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup
layak.
d.
Hak asasi
social dan kebudayaan (Social and
Cultural Rights), misalnya, mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan
santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e.
Hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of Legal Equality).
f.
Hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dan tata cara peradilan dan perlindungan (Proceural Rights).
Pada abad ke XX memualai dicetuskan beberapa
hak asasi dengan dirumuskan oleh Fran Klin D. Roosevelt yang dikenal The Four
Freedom yaitu sebagai berikut:
1.
The Freedom of Speech
2.
The Freedoom of Religion
3.
The Freedom of Feor
4.
The Freedom of Waut
SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah
Pengakuan Hak Asasi Manusia
Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada
hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan
martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan,
perbudakan, ketidak adilan dan kelazaliman (tirani)
Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini
berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangannya dapat kita lihat
berikut ini
1)
Perjuangan
Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dan perbudakan (Tahun 6000 sebelum
masehi)
2)
Hukum
Hammurabi di Babylonia yang member jaminan keadilan bagi warga negara (Tahun
2000 sebelum Masehi)
3)
Socrates
(469-399 SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf
Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi masusia. Mereka mengajarkan untuk
mengkritik pemerintah yang tidak berdsarkan keadilan, cita-cita dan
kebijaksanaan.
4)
Perjuangan
Nabi Muhammmad saw. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari
penindasan bangsa Quraisy (Tahun 600 Masehi).
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Pengakuan Bangsa Indonesai Akan Hak Asasi Manusia
Pengakuan akan hak asasi manusia
di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada
dibandingkan dengan Deklaraasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945.
Pengakuan akan hak asasi manusia dalam Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh kerena itu, bias dikatakan bahwa negara
Indonesia sendiri sejak masa berdirinya, tidak bias lepas dari Hak Asasi
Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama berbunyi “…Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini,
bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.
b. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea empat
berbunyi, “kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamayan
abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan kerahyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
serta denagan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sila
kedua pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil
akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.
c. Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan
hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya yang
tersebar dari pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Namun rumusan-rumusan
dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan
dalam garis besarnya saja.
Sampai
pada berakhirnya era Orde Baru Tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di
Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandasakan pada
rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga
negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD
1945 hasil amandemen pertama Tahun 1999.
d. Ketetapan
MPR
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia
Indonesia tentang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting
kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Macam-macam
hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah
a.
Hak untuk
hidup,
b.
Hak
berkeluarha dan melanjutkan keturunan,
c.
Hak
keadilan,
d.
Hak
kemerdekaan,
e.
Hak atas
kebebasan informasi,
f.
Hak
Keamanan,
g.
Hak
Kesejahtraan,
h.
Kewajiban,
i.
Perlindungan
dan pemajuan.
HAK
ASASI MANUSIA (UUD 1945) sebagai berikit:
1.
Berkewajuban
menghargai hak orang lain dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan Undang-undang (Pasal 28)
2.
Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah
(Pasal 28 I)
3.
Untuk
kehidupan serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28 A)
4.
Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B)
5.
Mengembangkan
diri, mendapatkan pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya
memajuakan diri secara kolektif (Pasal 28 C)
6.
Pengakuan
yang sama didepan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D)
7.
Kebebasan
memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat (Pasal 28 E)
8.
Berkomunikasi
memperoleh mencari, memilih, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
(Pasal 28 F)
9.
Perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman serta rasa
bebas dari penyiksaan.
Hidup sejahtra lahir batin, memperoleh pelayanan
kesehatan, mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat guna menycapai persamaan dan keadilan.