Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam
rangka pengembangan kehidupan Demokrasi, Keadian, Pemerataan, kesejahtraan
masyarakat memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan itu diperlukan figure Kepala Daerah yang mampu mengembangkan
inovasi, berwawasan kedepan dan harus siap melakukan perubahan kearah yang
lebih baik.
Keala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah didukung dengan biaya untuk menunjang kegatan operasional
Kepala Daerah dalam rangka koordinasi, penangulagan kerawanan sosial
perlindungan masyarakat dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan
kesatuan dan persatuan bangsa yang dibiayai oleh APBD.
Karena itu
pertanggung jawaban akhir tahun anggaran Kepala Daerah, Kepala DPRD bukan
merupakan wahana untuk menjatuhkan Kepala Daerah akan tetapi merupakan wahana
untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut setiap Kepala Daerah Kabupaten
(Bupati) dan Kepala Daerah Kota (Walikota) tugas kewenangannya sebagai Walikota
bertanggung jawab kepada DPRD dan sebagai Kepala Daerah Propinsi (Gubernur)
adalah Wakil Pemerintah Pusat yang melaksanakan Azas Dkonsentrasi dan Azas
Desentralisasi bertanggung jawab Kepada DPRD Provinsi.
Perangkat
Daearah :
Perangkat Daerah
terdiri dari Sekda, Bapeda serta Dinas-dinas dan Lembaga Teknis Daerah
disesuaikan dengan kebutuhan Daerah.
Sekda
Kota/Kabupaten diangkat oleh Bupati/Walikota atas persetujuan DPRD yang tugasnya
membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja
dengan Dinas-dinas dan lembaga Teknis. Sekda bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah sesuai dengan struktur organisasi berdasarkan Perda dan dibuat
bersama-sama DPRD.
Ø Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam
menyelenggarakan tugas dan kewenangan dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang
diangkut oleh Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat. Sekretaris DPRD bertanggung
jawab kepada Pimpinan DPRD Anggaran belanja sekretariat DPRD ditetapkan dengan
keputusan DPRD dan dicantumkan dalam APBD.
Keuangan
Daerah.
Penyelenggaraan Tugas Pemda dan
DPRD dibiyayai dari APBD sumber-sumber Pendapatan Daerah yaitu :
1.
PAD (Pendapatan Asli Daerah)
a.
Hasil Pajak
Daerah
b.
Hasil Retribusi Daerah
c.
Hasil Perusahaan
Milik Daerah
d.
Lain-lain
pendapatan Asli Daerah yang sah
2.
Dana Perimbangan
a.
Pajak Bumi dan
Bangunan
b.
Dana Alokasi
Umum
c.
Dana Alokasi
Khusus
3.
Pinjaman Daerah
4.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah antara lain hibah atau penerimaan dari daerah
provinsi atau penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Warga Negara Republik Indonesia
yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah yang
memenuhi syarat :
1. Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah
3. Tidak pernah
terlibat dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang dinyatakan dalam
surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri.
4. Berpendidikan
sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat yang dibuktikan
dengan ijazah pendidikan formal.
5. Berumur
sekurang-kurangnya 30 tahun.
6. Sehat jasmani
dan rohani.
7. Nyata-nyata
tidak terganggu jiwa atau ingatannya.
8. Tidak pernah
dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.
9. Tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
10. Mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya.
11. Menyerahkan
daftar kekayaan pribadi.
12. Bersedia
dicalonkan sebagai kepala daerah /Wakil Kepala Daerah.
Ketentuan
lainya Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1.
Apabila Kepala Daerah
berhenti atau diberhentikan, jabatan kepala daerah diganti oleh Kepala Daerah
sampai berakhirnya masa jabatan.
2.
Apabila
pertanggung jawaban akhir tahun Kepala Daerah ditolong oleh DPRD, Kepala Daerah
bersama-sama Wakil Kepala Daerah diberhentikan.
3.
Apabila Kepala Daerah
bersama-sama Wakil Kepala Daerah diberhentikan, Sekretaris Daerah atau pejabat
lain ditetapkan untuk melaksanakan tugas sampai dengan kepilihnya Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
4.
Apabila Wakil
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak
diisi sampai masa jabatannya.
5.
Apabila jabatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah berakhir masa jabatnya sedangkan Kepala
Darah dan Wakil Kepala Daerah baru belum dilantik, ditunjuk pejabat kepala
daerah sampai dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil
pemilihan.
6.
Bagi Provinsi,
Kabupaten, atau Kota yang baru dibetuk, diangkat seorang pejabat Kepala Daerah
7.
Pengesahan
pengangkatan pejabat Gubernur ditetapkan dengan keputusan Presiden.
8.
Pengesahan
pengangkatan pejabat Bupati atau Walikota ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah
9.
Pelantikan
Pejabat Daerah dapat dilaksanakan bersama dengan peresmian daerah yang baru.
Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan
permohonan berhenti atas permintaan sendiri
3. Berakhir masa
jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru
4. Tidak lagi
memenuhi syarat
5. Melanggar
sumpah/janji
6. Tidak
melaksanakan kewajiban
7. Penanggung
jawaban akhir tahun anggaran kepala daerah ditolah oleh DPRD
8. Masa jabatan
pejabat kepala daerah paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan
9. Apabila masa
jabatan wakil kepala daerah berakir lebih awal dari pada masa jabatan kepala
daerah,jabatan wakil kepala daerah tidak diisi
10. Apabila masa
jabatan wakil kepala daerah berakhir lebih lambat dari pada masa jabatan kepala
daerh,masa jabatan wakil kepala daerah di sesuaikan dengan masa jabatan kepala
daerah
Hak
dan Kewajiban Penyelenggaraan Negara
Setiap penyelenggara negara berhak
untuk :
1.
Menerima gaji,
tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-ungdangan yang berlaku
2.
Menggunakan hak
jawab terhadap setiap teguran, tidakan dari atasannya, ancaman hukuman dan
kritik masyarakat/
3.
M enyampaikan
pendapat dimuka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya
4.
Mendapatkan
hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap
Penyelenggaraan Negara Berkewajiban Untuk :
1) Mengucapkan
sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya.
2) Bersedia
diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Apabila
penyelenggaraan negara dengan sengaja menghalang-halangi dalam pendataan
kekayaannya, kepadanya dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3) Melaporkan dan
mengumumkan kekayaanya sebelum dan sesudah menjabat.
4) Tidak melakukan
perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apabila penyelenggara negara yang
didata kekayaanya oleh komisi pemeriksa dengan sengaja memberikan keterangan
yang tidak benar, kepadanya dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5) Melaksanakan
tugas tanpa membeda-membedakan suku, agama, ras dan golongan.
6) Melaksanakan
tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela
tanpa pamrih tanpa baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun
kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Bersedia menjadi
saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas KKN
Ø Penyelenggaraan
Negara
Penyelenggaraan
Negara meliputi :
1.
Pejabat Negara
pada Lembaga Tertinggi Negara
2.
PejabatNegara
pada Lembaga Tinggi Negara
3.
Menteri
4.
Gubernur, yaitu
Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
5.
Hakim, yang
meliputi Hakim di semua tingkatan pengadilan
6.
Pejabat Negara
yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur dan
Bupati/Walikota
7.
Pejabat lain
yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pejabat yang
tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan Negara rawan terhadap
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang meliputi :
a.
Direksi,
Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah.
b.
Pimpinan Bank
Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbabkkan Nasional
c.
Pimpinan
Perguruan Tinggi
d.
Pejabat Eselon I
dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan Sipil, Militer dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
e.
Jaksa
f.
Penyidik
g.
Panitera
Pengadilan
h.
Pimpinan dan
bendaharawan Proyek.
Ini ada artikel yang lebih lengkap tentang sistem pemerintahan daerah Sistem Pemerintahan daerah
BalasHapus