Jumat, 08 Juni 2012

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH


 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka pengembangan kehidupan Demokrasi, Keadian, Pemerataan, kesejahtraan masyarakat memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan itu diperlukan figure Kepala Daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan kedepan dan harus siap melakukan perubahan kearah yang lebih baik.
Keala Daerah dan Wakil Kepala Daerah didukung dengan biaya untuk menunjang kegatan operasional Kepala Daerah dalam rangka koordinasi, penangulagan kerawanan sosial perlindungan masyarakat dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa yang dibiayai oleh APBD.
Karena itu pertanggung jawaban akhir tahun anggaran Kepala Daerah, Kepala DPRD bukan merupakan wahana untuk menjatuhkan Kepala Daerah akan tetapi merupakan wahana untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut setiap Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) dan Kepala Daerah Kota (Walikota) tugas kewenangannya sebagai Walikota bertanggung jawab kepada DPRD dan sebagai Kepala Daerah Propinsi (Gubernur) adalah Wakil Pemerintah Pusat yang melaksanakan Azas Dkonsentrasi dan Azas Desentralisasi bertanggung jawab Kepada DPRD Provinsi.
Perangkat Daearah :
Perangkat Daerah terdiri dari Sekda, Bapeda serta Dinas-dinas dan Lembaga Teknis Daerah disesuaikan dengan kebutuhan Daerah.
Sekda Kota/Kabupaten diangkat oleh Bupati/Walikota atas persetujuan DPRD yang tugasnya membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan Dinas-dinas dan lembaga Teknis. Sekda bertanggung jawab kepada Kepala Daerah sesuai dengan struktur organisasi berdasarkan Perda dan dibuat bersama-sama DPRD.
Ø   Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang diangkut oleh Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat. Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD Anggaran belanja sekretariat DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD dan dicantumkan dalam APBD.
Keuangan Daerah.
Penyelenggaraan Tugas Pemda dan DPRD dibiyayai dari APBD sumber-sumber Pendapatan Daerah yaitu :
1.   PAD (Pendapatan Asli Daerah)
a.    Hasil Pajak Daerah
b.   Hasil Retribusi Daerah
c.    Hasil Perusahaan Milik Daerah
d.   Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah
2.   Dana Perimbangan
a.    Pajak Bumi dan Bangunan
b.   Dana Alokasi Umum
c.    Dana Alokasi Khusus
3.   Pinjaman Daerah
4.   Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah antara lain hibah atau penerimaan dari daerah provinsi atau penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Warga Negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah yang memenuhi syarat :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang sah
3. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang dinyatakan dalam surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri.
4. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal.
5. Berumur sekurang-kurangnya 30 tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya.
8. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
10. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya.
11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
12. Bersedia dicalonkan sebagai kepala daerah /Wakil Kepala Daerah.

Ketentuan lainya Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1.   Apabila Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan, jabatan kepala daerah diganti oleh Kepala Daerah sampai berakhirnya masa jabatan.
2.   Apabila pertanggung jawaban akhir tahun Kepala Daerah ditolong oleh DPRD, Kepala Daerah bersama-sama Wakil Kepala Daerah diberhentikan.
3.   Apabila Kepala Daerah bersama-sama Wakil Kepala Daerah diberhentikan, Sekretaris Daerah atau pejabat lain ditetapkan untuk melaksanakan tugas sampai dengan kepilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
4.   Apabila Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi sampai masa jabatannya.
5.   Apabila jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah berakhir masa jabatnya sedangkan Kepala Darah dan Wakil Kepala Daerah baru belum dilantik, ditunjuk pejabat kepala daerah sampai dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan.
6.   Bagi Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang baru dibetuk, diangkat seorang pejabat Kepala Daerah
7.   Pengesahan pengangkatan pejabat Gubernur ditetapkan dengan keputusan Presiden.
8.   Pengesahan pengangkatan pejabat Bupati atau Walikota ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
9.   Pelantikan Pejabat Daerah dapat dilaksanakan bersama dengan peresmian daerah yang baru.


Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri
3. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru
4.  Tidak lagi memenuhi syarat
5. Melanggar sumpah/janji
6. Tidak melaksanakan kewajiban
7.  Penanggung jawaban akhir tahun anggaran kepala daerah ditolah oleh DPRD
8. Masa jabatan pejabat kepala daerah paling lama satu tahun terhitung sejak pelantikan
9. Apabila masa jabatan wakil kepala daerah berakir lebih awal dari pada masa jabatan kepala daerah,jabatan wakil kepala daerah tidak diisi
10. Apabila masa jabatan wakil kepala daerah berakhir lebih lambat dari pada masa jabatan kepala daerh,masa jabatan wakil kepala daerah di sesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah
Hak dan Kewajiban Penyelenggaraan Negara
Setiap penyelenggara negara berhak untuk :
1.   Menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ungdangan yang berlaku
2.   Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tidakan dari atasannya, ancaman hukuman dan kritik masyarakat/
3.   M enyampaikan pendapat dimuka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya
4.   Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggaraan Negara Berkewajiban Untuk :
1) Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya.
2) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Apabila penyelenggaraan negara dengan sengaja menghalang-halangi dalam pendataan kekayaannya, kepadanya dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Melaporkan dan mengumumkan kekayaanya sebelum dan sesudah menjabat.
4) Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apabila penyelenggara negara yang didata kekayaanya oleh komisi pemeriksa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, kepadanya dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Melaksanakan tugas tanpa membeda-membedakan suku, agama, ras dan golongan.
6) Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela tanpa pamrih tanpa baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
Ø Penyelenggaraan Negara
Penyelenggaraan Negara meliputi :
1.   Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2.   PejabatNegara pada Lembaga Tinggi Negara
3.   Menteri
4.   Gubernur, yaitu Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
5.   Hakim, yang meliputi Hakim di semua tingkatan pengadilan
6.   Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota
7.   Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan Negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang meliputi :
a.    Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
b.   Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbabkkan Nasional
c.    Pimpinan Perguruan Tinggi
d.   Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan Sipil, Militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e.    Jaksa
f.     Penyidik
g.   Panitera Pengadilan
h.   Pimpinan dan bendaharawan Proyek.

1 komentar: